πŸ“ž Layanan: 0812 1230 3381  |  βœ‰ layananmuzaki@baznas.go.id Senin–Jumat: 08.00–17.00 WIB  |  Portal Resmi BAZNAS

Profil BAZNAS RI

Mengenal lebih dekat Badan Amil Zakat Nasional sebagai pengelola zakat nasional yang amanah, profesional, dan transparan.

Sejarah Singkat

Perjalanan BAZNAS dalam Mengelola Zakat Nasional

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001, dengan tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Kelahiran BAZNAS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan zakat agar lebih tertata, akuntabel, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Perkembangan dunia perzakatan Indonesia yang kian pesat mendorong lahirnya regulasi baru: Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui UU ini, BAZNAS dikukuhkan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama RI.

Sejak saat itu, BAZNAS terus bertransformasi menjadi lembaga yang modern, transparan, dan profesional β€” memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kepercayaan publik dalam berzakat.

Pimpinan BAZNAS RI dalam kegiatan resmi
Arah Strategis

Visi & Misi BAZNAS RI

Visi

"Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat."

BAZNAS RI berkomitmen menjadi pilar utama dalam sistem pengelolaan zakat nasional yang mampu mewujudkan kesejahteraan umat secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Misi

  1. Mengkoordinasikan BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, dan LAZ dalam mencapai target-target nasional;
  2. Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan ZIS nasional;
  3. Mendistribusikan dan mendayagunakan ZIS untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial;
  4. Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel;
  5. Membangun dan mengembangkan teknologi informasi manajemen zakat nasional yang unggul dan terpercaya.
Landasan

Nilai Utama & Dasar Hukum

βš–οΈ

UU No. 23 Tahun 2011

Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi payung hukum penyelenggaraan zakat nasional dan pembentukan BAZNAS sebagai lembaga negara.

πŸ“‹

PP No. 14 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur tata kelola BAZNAS, LAZ, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

πŸ†

Nilai BAZNAS

Islami, Amanah, Humanis, Profesional, dan Inovatif. Lima nilai ini menjadi fondasi seluruh aktivitas pengelolaan dan pelayanan BAZNAS kepada muzaki dan mustahik.

Organisasi

Pimpinan BAZNAS RI 2023–2026

Jabatan Nama Keterangan
Ketua Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A. Diangkat berdasarkan Keppres No. 93/P Tahun 2023
Wakil Ketua I Mokhamad Mahdum Bidang Pengumpulan ZIS Nasional
Wakil Ketua II Kiai Dr. H. Marsudi Syuhud Bidang Pendistribusian & Pendayagunaan
Wakil Ketua III Dr. Ir. H. Hasan Bisri, S.E., M.M. Bidang Perencanaan, Keuangan & Pelaporan
Wakil Ketua IV Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Sathori Ismail Bidang Administrasi, SDM & Umum
Rekam Jejak

Penghargaan & Sertifikasi

πŸ…

Top Brand Award

Merek Lembaga Zakat Terkemuka di Indonesia

βœ…

Audit Syariah Kemenag RI

Predikat Baik dari Kementerian Agama Republik Indonesia

πŸ”’

Akreditasi KAN

Sistem Manajemen Mutu & Anti Penyapaan Terverifikasi

🌐

Zayed Award 2027

Target Penghargaan Internasional untuk Ekosistem Zakat Global

Percayakan Zakat Anda kepada BAZNAS RI

Amanah, transparan, dan profesional dalam mengelola setiap rupiah zakat untuk kemaslahatan umat.

Bayar Zakat Sekarang