Portal Informasi Kementerian Agama Republik IndonesiaPelayanan publik • Pendidikan • Keagamaan • Kerukunan

Profil Kementerian Agama Republik Indonesia

Memahami sejarah, kedudukan, tugas, fungsi, nilai pelayanan, dan ruang lingkup kerja Kementerian Agama dalam kehidupan beragama dan pembangunan manusia Indonesia.

Profil Kelembagaan

Kementerian Agama dalam tata kelola kehidupan beragama

Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kementerian Agama berperan mengembangkan kebijakan, pembinaan, pelayanan, pendidikan, dan dukungan administratif yang berkaitan dengan kehidupan beragama di Indonesia.

Ruang kerja tersebut memiliki karakter yang sangat luas karena masyarakat Indonesia hidup dalam keberagaman agama, tradisi, budaya, dan latar sosial. Karena itu, pelayanan keagamaan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyentuh pendidikan, pembinaan masyarakat, kerukunan, perlindungan kebebasan beribadah, serta penguatan kualitas sumber daya manusia.

Kementerian Agama berdiri pada 3 Januari 1946. Sejarah pembentukannya menjadi bagian dari perjalanan Indonesia dalam menata pelayanan urusan agama setelah kemerdekaan.

Sejarah singkat

Kementerian Agama dibentuk melalui Penetapan Pemerintah Nomor I/S.D. pada 3 Januari 1946. Prof. H. M. Rasjidi, BA dipercaya menjadi Menteri Agama pertama. Pada masa awal, pembentukan kementerian dimaksudkan untuk menata urusan keagamaan dalam satu lingkungan pemerintahan sekaligus memenuhi amanat konstitusi mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa dan jaminan kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Dalam perkembangan berikutnya, cakupan tugas Kementerian Agama terus mengalami penataan. Urusan pendidikan agama, madrasah, pelayanan rohani, pencatatan perkawinan bagi umat Islam, wakaf, peradilan agama, kemasjidan, hingga urusan haji menjadi bagian dari perkembangan kelembagaan. Perubahan struktur organisasi dari masa ke masa menunjukkan kebutuhan negara untuk menghadirkan pelayanan agama yang semakin terkoordinasi.

Tugas dan fungsi

Secara umum, Kementerian Agama bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam pelaksanaannya, fungsi Kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pelayanan teknis, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta dukungan substantif organisasi.

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat agama serta pendidikan agama dan keagamaan.
  • Pelayanan dan pembinaan haji dan umrah serta berbagai layanan keagamaan yang dibutuhkan masyarakat.
  • Penguatan pendidikan madrasah, pesantren, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  • Pembinaan kerukunan umat beragama dan penguatan moderasi beragama.
  • Pelaksanaan pengawasan, koordinasi, bimbingan teknis, dan dukungan administrasi.
  • Pengembangan sumber daya manusia serta kegiatan teknis berskala nasional.

Struktur pelayanan pusat dan daerah

Pelayanan Kementerian Agama tidak berhenti di tingkat pusat. Jaringan kelembagaan vertikal mencakup kantor wilayah Kementerian Agama di provinsi serta kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota. Jaringan ini membantu menerjemahkan kebijakan nasional menjadi pelayanan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Dengan cakupan yang luas tersebut, kualitas layanan sangat dipengaruhi oleh koordinasi, keterbukaan informasi, kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi, serta kemampuan memahami kebutuhan masyarakat. Transformasi digital menjadi salah satu instrumen untuk membuat informasi dan layanan semakin mudah ditemukan dan digunakan.

Menteri Agama

Pada 2026, Menteri Agama Republik Indonesia adalah Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA. Dalam pelaksanaan tugasnya, agenda Kementerian terus menempatkan pembinaan umat beragama, peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta penguatan kerukunan sebagai bagian penting pelayanan publik.

Ruang lingkup utama: bimbingan masyarakat, pendidikan agama dan keagamaan, pesantren, haji dan umrah, kerukunan umat beragama, serta berbagai dukungan kebijakan dan pelayanan publik di bidang agama.
Jaringan