| (021) 7972484

Profil BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi — Membangun Indonesia yang Kompeten

Latar Belakang

Sejarah Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang menjadi tonggak berdirinya BNSP.

BNSP didirikan dengan latar belakang kebutuhan mendesak Indonesia akan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang terstandarisasi, kredibel, dan diakui secara nasional maupun internasional. Pada era globalisasi, mobilitas tenaga kerja lintas negara semakin terbuka lebar, sehingga pengakuan kompetensi melalui sertifikasi menjadi sangat krusial bagi daya saing tenaga kerja Indonesia.

Sejak berdiri pada tahun 2004, BNSP telah mengalami perkembangan yang signifikan. Dari yang awalnya hanya memiliki beberapa LSP terakreditasi, kini BNSP telah berhasil mengakreditasi lebih dari 1.000 Lembaga Sertifikasi Profesi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mencakup ratusan skema sertifikasi dalam berbagai sektor industri dan jasa.

Perjalanan dua dekade BNSP diwarnai dengan berbagai pencapaian penting, termasuk pengembangan kerangka kualifikasi nasional, penetapan ratusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta penandatanganan berbagai perjanjian pengakuan kompetensi internasional dengan negara-negara mitra ASEAN dan Asia Pasifik.

Tonggak Sejarah Penting

  • 2003 — UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pembentukan lembaga sertifikasi profesi.
  • 2004 — PP No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP diterbitkan; BNSP resmi dibentuk.
  • 2007 — Penetapan SKKNI pertama secara masif di berbagai sektor.
  • 2012 — Penerbitan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  • 2016 — Integrasi BNSP dengan program pemerintah dalam pengembangan vokasi nasional.
  • 2020 — Pengembangan sistem sertifikasi digital dan layanan online.
  • 2024 — BNSP terus berkomitmen mendukung program link and match SMK-industri dan pengembangan SDM nasional.
Arah Strategis

Visi dan Misi

VISI

"Terwujudnya Sumber Daya Manusia Indonesia yang Kompeten, Profesional, dan Berdaya Saing di Tingkat Nasional maupun Internasional"

MISI
1

Mengembangkan dan menerapkan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2

Meningkatkan kualitas dan kuantitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta asesor kompetensi yang memenuhi standar nasional.

3

Mendorong pengakuan dan penerimaan sertifikat kompetensi kerja oleh industri, pemerintah, dan lembaga internasional.

4

Memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah, dunia usaha, dan organisasi internasional dalam pengembangan sistem sertifikasi.

5

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi kompetensi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Mandat Kelembagaan

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, BNSP memiliki tugas utama untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan memberikan pengakuan formal atas kompetensi tenaga kerja. Secara rinci, tugas dan fungsi BNSP mencakup:

Tugas Pokok

  • Melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional.
  • Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang terstandarisasi.
  • Memberikan pengakuan terhadap lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan.
  • Menjamin mutu dan reliabilitas proses sertifikasi kompetensi kerja.

Fungsi Utama

  • Pengembangan Sistem: Merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan sertifikasi kompetensi kerja nasional.
  • Akreditasi LSP: Melaksanakan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi yang akan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
  • Lisensi dan Pembinaan: Memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan dan melakukan pembinaan secara berkelanjutan.
  • Pembinaan TUK: Melakukan verifikasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  • Registrasi Asesor: Mengelola registrasi asesor kompetensi yang akan melakukan penilaian kompetensi tenaga kerja.
  • Kerja Sama Internasional: Membangun dan memelihara hubungan kerja sama dengan lembaga sertifikasi internasional untuk mutual recognition.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja nasional.
Kelembagaan

Struktur Organisasi

Ketua BNSP
Pimpinan Lembaga
Wakil Ketua I
Bidang Kompetensi
Wakil Ketua II
Bidang Kelembagaan
Wakil Ketua III
Bidang Kerjasama
Komite Teknis
Sekretariat BNSP
Divisi Akreditasi
Divisi Sistem Sertifikasi
Divisi Hubungan Internasional

BNSP dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dibantu oleh para Wakil Ketua yang membidangi kompetensi, kelembagaan, dan kerja sama, serta didukung oleh sekretariat dan berbagai divisi teknis.

Regulasi

Dasar Hukum

BNSP dibentuk dan beroperasi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum kelembagaan dan pelaksanaan tugas sertifikasi kompetensi kerja nasional:

RegulasiPerihal
UU No. 13 Tahun 2003Ketenagakerjaan — Dasar Pembentukan BNSP
PP No. 23 Tahun 2004Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Perpres No. 8 Tahun 2012Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Perpres No. 10 Tahun 2013Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Permenaker No. 2 Tahun 2016Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional
Permenaker No. 3 Tahun 2016Tata Cara Penetapan SKKNI

Temukan LSP Terakreditasi BNSP di Dekat Anda

Lebih dari 1.000 LSP siap melayani kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja Anda di seluruh Indonesia.