📞 Hubungi Kami: 175 ✉️ helpdesk@bpjsketenagakerjaan.go.id
Program Resmi Pemerintah RI

Perlindungan Jaminan Sosial untuk Setiap Pekerja Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia, mulai dari jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.

62Jt+
Peserta Aktif di Seluruh Indonesia
5Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
700+
Kantor Cabang & Perisai di Seluruh Indonesia
62Jt+
Peserta Aktif
5 Program
Jaminan Sosial
6,64%
Imbal Hasil JHT Syariah 2025
700+
Kantor Cabang & Perisai
Program Jaminan Kami

Lima Program Perlindungan Komprehensif

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari berbagai risiko pekerjaan dan masa depan.

🛡️

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program tabungan wajib yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iuran dikelola dan dikembangkan secara profesional.

Pelajari JHT →
🏥

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja. Mencakup biaya medis hingga santunan cacat.

Pelajari JKK →
💐

Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Melindungi keluarga yang ditinggalkan dari kesulitan finansial mendadak.

Pelajari JKM →
👴

Jaminan Pensiun (JP)

Program manfaat pasti yang dirancang untuk mempertahankan derajat kehidupan peserta dan ahli warisnya ketika memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat diberikan secara bulanan seumur hidup.

Pelajari JP →
💼

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program terbaru yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami PHK, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk membantu transisi ke pekerjaan baru.

Pelajari JKP →
Kepesertaan

Siapa yang Dapat Mendaftar?

Dua kategori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh segmen pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal.

Ilustrasi Pekerja Penerima Upah

Pekerja Penerima Upah

Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Seperti karyawan kantor, buruh pabrik, atau pegawai swasta.

Jaminan yang Diterima:

  • 🛡️
    Jaminan Hari Tua
  • 🏥
    Jaminan Kecelakaan Kerja
  • 💐
    Jaminan Kematian
  • 👴
    Jaminan Pensiun
  • 💼
    Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Daftar sebagai PPU
Ilustrasi Pekerja Bukan Penerima Upah

Pekerja Bukan Penerima Upah

Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Seperti Dokter, Pedagang, Ojek Online, Petani, Nelayan, dan lain-lain.

Jaminan yang Diterima:

  • 🛡️
    Jaminan Hari Tua
  • 🏥
    Jaminan Kecelakaan Kerja
  • 💐
    Jaminan Kematian
Daftar sebagai PBPU
Besaran Iuran

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025

Iuran dihitung berdasarkan persentase dari upah sebulan, dengan pembagian tanggungan antara pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Jaminan Pemberi Kerja Pekerja Total Iuran Keterangan
Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7% 2% 5,7% Dari upah sebulan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24% – 1,74% — 0,24% – 1,74% Sesuai risiko kerja
Jaminan Kematian (JKM) 0,3% — 0,3% Dari upah sebulan
Jaminan Pensiun (JP) 2% 1% 3% Dari upah (maks. Rp 9.559.600)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 0,22% — 0,22% Ditanggung pemerintah

* Upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah upah sebulan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja. Batas atas upah untuk iuran Jaminan Pensiun berubah setiap tahun sesuai inflasi.

Cara Mendaftar

Mudah Mendaftar, Cepat Terlindungi

Daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup 4 langkah mudah. Prosesnya dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang terdekat.

1

Siapkan Dokumen

KTP, NPWP, dan dokumen perusahaan (untuk PPU) atau dokumen usaha (untuk PBPU)

2

Pilih Metode Daftar

Online melalui website, aplikasi JMO, atau kunjungi kantor cabang BPJS terdekat

3

Isi Formulir

Lengkapi data diri, data keluarga, dan pilih program jaminan yang sesuai kebutuhan

4

Aktivasi & Bayar Iuran

Lakukan pembayaran iuran pertama dan kartu kepesertaan digital siap digunakan

Berita & Informasi

Informasi Terkini

Lihat Semua Berita
💼
22 Juli 2025
Program

JKP Bantu 50.000+ Pekerja Terdampak PHK Kembali Bekerja

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan telah membantu lebih dari 50.000 peserta yang terdampak PHK mendapatkan pekerjaan baru melalui skema pelatihan dan informasi pasar kerja.

📱
15 Juli 2025
Layanan

Aplikasi JMO Kini Hadirkan Fitur Klaim JHT Online Tanpa Antri

Update terbaru aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menghadirkan fitur klaim JHT online yang memungkinkan peserta mengajukan klaim kapan saja tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Pertanyaan Umum

Yang Sering Ditanyakan

Temukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan seputar BPJS Ketenagakerjaan.

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda 100% aman karena dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Dana diinvestasikan pada instrumen yang terukur dan diawasi oleh OJK serta Dewan Pengawas internal. Seluruh saldo peserta dijamin sepenuhnya dan tidak terpengaruh kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
JHT dapat dicairkan dalam beberapa kondisi: (1) Mencapai usia pensiun 56 tahun; (2) Mengalami cacat total tetap; (3) Meninggal dunia (oleh ahli waris); (4) Berhenti bekerja/PHK setelah 1 bulan. Pencairan sebagian juga dimungkinkan: 10% setelah 10 tahun kepesertaan untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk biaya perumahan.
Jika berpindah perusahaan, peserta cukup melaporkan nomor kepesertaan kepada perusahaan baru dan meminta agar iuran dilanjutkan. Saldo JHT dan masa kepesertaan akan terakumulasi dengan baik. Tidak perlu mendaftar ulang — satu nomor peserta berlaku seumur hidup. Jika ingin terus terdaftar saat tidak bekerja, bisa beralih ke kategori PBPU mandiri.
Ya, pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sangat bisa dan dianjurkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kategori ini mencakup pedagang, ojek online, petani, nelayan, dokter praktek mandiri, dan lainnya. Iuran dibayar secara mandiri dengan nominal yang terjangkau, dan peserta mendapat perlindungan JHT, JKK, dan JKM.
Saat terjadi kecelakaan kerja: (1) Laporkan segera ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO; (2) Dapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk; (3) Biaya perawatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan; (4) Siapkan dokumen klaim (laporan kecelakaan, kuitansi perawatan, dll); (5) Proses klaim selambatnya 7 hari kerja setelah dokumen lengkap. Tidak ada batas biaya perawatan untuk JKK.
Untuk dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peserta harus memenuhi syarat: (1) Telah terdaftar sebagai peserta paling singkat 12 bulan; (2) Mengalami PHK (bukan mengundurkan diri); (3) Bersedia aktif mencari kerja. Manfaat JKP berupa uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% untuk 3 bulan berikutnya, ditambah akses pelatihan kerja.

Mulai Lindungi Masa Depan Anda Hari Ini

Bergabunglah bersama lebih dari 62 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan dapatkan perlindungan menyeluruh untuk Anda dan keluarga.

Daftar Online Sekarang 📞 Hubungi 175