Jaminan Hari Tua (JHT)
Program tabungan wajib yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iuran dikelola dan dikembangkan secara profesional.
Pelajari JHT →BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia, mulai dari jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari berbagai risiko pekerjaan dan masa depan.
Program tabungan wajib yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iuran dikelola dan dikembangkan secara profesional.
Pelajari JHT →Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja. Mencakup biaya medis hingga santunan cacat.
Pelajari JKK →Memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Melindungi keluarga yang ditinggalkan dari kesulitan finansial mendadak.
Pelajari JKM →Program manfaat pasti yang dirancang untuk mempertahankan derajat kehidupan peserta dan ahli warisnya ketika memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat diberikan secara bulanan seumur hidup.
Pelajari JP →Program terbaru yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami PHK, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk membantu transisi ke pekerjaan baru.
Pelajari JKP →Dua kategori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh segmen pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal.
Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Seperti karyawan kantor, buruh pabrik, atau pegawai swasta.
Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Seperti Dokter, Pedagang, Ojek Online, Petani, Nelayan, dan lain-lain.
Iuran dihitung berdasarkan persentase dari upah sebulan, dengan pembagian tanggungan antara pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
| Program Jaminan | Pemberi Kerja | Pekerja | Total Iuran | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,7% | 2% | 5,7% | Dari upah sebulan |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% – 1,74% | — | 0,24% – 1,74% | Sesuai risiko kerja |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,3% | — | 0,3% | Dari upah sebulan |
| Jaminan Pensiun (JP) | 2% | 1% | 3% | Dari upah (maks. Rp 9.559.600) |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | 0,22% | — | 0,22% | Ditanggung pemerintah |
* Upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah upah sebulan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja. Batas atas upah untuk iuran Jaminan Pensiun berubah setiap tahun sesuai inflasi.
Daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup 4 langkah mudah. Prosesnya dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang terdekat.
KTP, NPWP, dan dokumen perusahaan (untuk PPU) atau dokumen usaha (untuk PBPU)
Online melalui website, aplikasi JMO, atau kunjungi kantor cabang BPJS terdekat
Lengkapi data diri, data keluarga, dan pilih program jaminan yang sesuai kebutuhan
Lakukan pembayaran iuran pertama dan kartu kepesertaan digital siap digunakan
BPJS Ketenagakerjaan berhasil membukukan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2025 sebesar 6,64% untuk program syariah, jauh melampaui rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang hanya 2,63%. Capaian ini membuktikan komitmen lembaga dalam mengelola dana peserta secara profesional dan transparan demi kesejahteraan jutaan pekerja Indonesia.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan telah membantu lebih dari 50.000 peserta yang terdampak PHK mendapatkan pekerjaan baru melalui skema pelatihan dan informasi pasar kerja.
Update terbaru aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menghadirkan fitur klaim JHT online yang memungkinkan peserta mengajukan klaim kapan saja tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Temukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan seputar BPJS Ketenagakerjaan.
Bergabunglah bersama lebih dari 62 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan dapatkan perlindungan menyeluruh untuk Anda dan keluarga.