Ditjen AHU Tuntaskan 5,5 Juta Permohonan Layanan pada Semester I 2026
Capaian pelayanan menjadi gambaran penguatan kualitas layanan administrasi hukum yang semakin cepat dan terintegrasi.
Baca artikelDirektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hadir melalui ekosistem layanan administrasi hukum yang mendukung kepastian hukum, kemudahan akses informasi, dan transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Temukan kategori layanan yang paling sering digunakan masyarakat dan pelaku usaha. Setiap layanan dilengkapi ringkasan fungsi, manfaat, serta panduan umum agar informasi lebih mudah dipahami.
Informasi layanan administrasi badan hukum, termasuk perseroan, yayasan, perkumpulan, dan bentuk badan usaha sesuai ketentuan.
→Menyajikan informasi mengenai pendirian, perubahan data, penggabungan, pembubaran, dan administrasi perseroan.
→Informasi layanan yang berkaitan dengan notaris, profil, administrasi jabatan, dan kebutuhan layanan kenotariatan.
→Informasi mengenai pendaftaran, perubahan, penghapusan, dan administrasi jaminan fidusia secara elektronik.
→Informasi layanan apostille untuk membantu penggunaan dokumen publik Indonesia di negara yang menerapkan Konvensi Apostille.
→Informasi administrasi hukum mengenai kewarganegaraan, termasuk pewarganegaraan dan status kewarganegaraan.
→Informasi administrasi dan koordinasi layanan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
→Informasi layanan administrasi PPNS serta pengelolaan data dan layanan daktiloskopi.
→Perkembangan layanan, transformasi digital, kebijakan administrasi hukum, dan capaian pelayanan publik.
Capaian pelayanan menjadi gambaran penguatan kualitas layanan administrasi hukum yang semakin cepat dan terintegrasi.
Baca artikelPengelolaan layanan terus diarahkan pada ketepatan proses, kualitas data, dan kepastian bagi masyarakat.
SelengkapnyaKenali ruang lingkup layanan badan usaha, perdata, pidana, tata negara, hukum internasional, dan teknologi informasi.
PelajariPortal ini dirancang sebagai pusat informasi dengan struktur konten yang jelas: profil kelembagaan, layanan, berita, panduan, dan kanal kontak. Informasi disusun agar masyarakat dapat memahami konteks layanan sebelum melanjutkan ke proses administrasi yang diperlukan.
Hubungi Ditjen AHU